Sejarah Dpr (Dewan Perwakilan Rakyat) Ri
Dalam perjalanan sejarah Indonesia, terutama dalam proses menjadi sebuah negara 'sungguhan'. Tentunya harus ada perangkat negara yang jelas. Mulai dari forum eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam bahasan kali ini, kita akan mencoba membahas perjalanan dari forum legislatif dari mulai Zaman Belanda hingga sekarang.
Sejarah Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaSejarah terbentuknya dewan perwakilan rakyat RI secara garis besar sanggup dibagi menjadi tiga periode:
- Volksraad
- Masa usaha Kemerdekaan
- Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Voolksraad.
Ketika masa 1910-1920, di Hindia-Belanda sedang mabok organisasi. Beragam organisasi muncul, Organisasi kedaerahan, nasionalis, sosialis, agamis, dan masih banyak lagi,
![]() |
Pembukaan Volksraad oleh Gubernur Jenderal Van Limburg. Wikipedia |
Seperti yang kita tahu, bahwa sekitar 1910-1920, keadaan Eropa sedang panas. Puncaknya ketika 1914-1918, dimana muncul perang besar antar negara di Eropa, termasuk Belanda.
Akibat Perang Dunia I, arus barang dari Nusantara ke Eropa agak terhambat. Dengan begitu, perekonomian Hindia Belanda menjadi lesu. Kesimpulannya, Perang Dunia I merugikan perekonomian Hindia-Belanda. Nah, saat-saat ibarat ini yang coba dimanfaatkan oleh kaum nasionalis. Di ketika Hindia-Belanda sedang terpuruk, Organisasi-organiasi nasional mulai melobi semoga mereka diikut sertakan dalam pengambilan keputusan. Usulan ini diterima.
Pada tahun 1916, Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum membentuk Volksraad. Pada awalnya, Volksraad tidak diberi hak legislatif oleh Belanda. Volksraad hanya bertugas memberi pesan tersirat pada pemerintah.
Selanjutnya tahun 1918, Anggota Volksraad dilantik oleh Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum. Volksraad gres 'benar-benar' bekerja sesudah dilantik. Pada awal berdirinya, Volksraad mempunyai 38 anggota, 15 di antaranya yaitu orang pribumi. Anggota lainnya yaitu orang Belanda (Eropa) dan orang timur asing: Tionghoa, Arab dan India. Pada final tahun 1920-an lebih banyak didominasi anggotanya yaitu kaum pribumi.
Voolksraad hanya bertugas sebagai penasehat pemerintah. Namun, ketika tahun 1927, hasilnya Voolksraad memiliki kewenangan ko-legislatif bersama Gubernur-Jendral yang ditunjuk oleh Belanda. Karena Gubernur-Jendral memiliki hak veto, kewenangan Voolksraad sangat terbatas. Selain itu, prosedur keanggotaan Volksraad dipilih melalui pemilihan tidak langsung. Pada tahun 1939, hanya 2.000 orang mempunyai hak pilih. Dari 2.000 orang ini, sebagian besar yaitu orang Belanda dan orang Eropa lainnya.
Selama periode 1927-1941, Volksraad hanya pernah menciptakan enam undang-undang, dan dari jumlah ini, hanya tiga yang diterima oleh pemerintahan Hindia Belanda.
Masa Penjajahan Jepang
Tanggal 11 Januari 1942 Tentara Jepang pertama kali menginjak bumi Indonesia yaitu mendarat di Tarakan (kalimantan Timur). Hindia Belanda tidak bisa melawan dan mengalah kepada Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, dengan demikian Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi.
Pada tahun 1943, Jepang membentuk Chuo Sang In (Badan Pertimbangan Pusat). Fungsi Chuo Sang In ibarat mirip Volksraad pada masa awal. Yakni hanya memberi pendapat serta menjawab pertanyaan seputar Indonesia dari Pemerintah Militer Jepang. Hanya itu saja, tidak ada hak legislatif apapun pada tubuh Chuo Sang In. Untuk ketua Chuo Sang In, Jepang mempercayakan kepada Ir. Soerkano, alasannya beliau dianggap sebagai tokoh sentral dalam perpolitikan Indonesia.
Bulan Agustus 1945, merupakan bulan peristiwa alam bagi Jepang. Pasalnya pada bulan itu, tempat Hiroshima dan Nagasaki dibom atom oleh Amerika Serikat, pemboman ini membawa imbas yang luar biasa hebat. Dan pada bulan Agustus juga, Uni Soviet menyatakan perang pada Jepang. Dengan begitu, Jepang mau tidak mau harus menyerah. Akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang mengalah tanpa syarat kepada sekutu.
Periode KNIP
Sebagai sebuah negara demokrasi yang baru, Indonesia harus mempunyai forum legislatif. Maka, dibentuklah sebuah forum legislatif yang berjulukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibuat Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Pusat ini diakui sebagai cikal bakal tubuh Legislatif di Indonesia, dan tanggal pembentukan KNIP yaitu 29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi DPR-RI.
Dalam sidang KNIP yang pertama, disusun lah pimpinan dalam forum tersebut:
Referensi
[1]http://www.dpr.go.id/tentang/sejarah-dpr
[2]https://id.wikipedia.org/wiki/Volksraad
Sumber https://www.gu-buk.net
Posting Komentar untuk "Sejarah Dpr (Dewan Perwakilan Rakyat) Ri"