Perang Dunia Ii: Keadaan Inggris Dan Kebijakan Politik Luar Negeri As
Pada fase awal Perang Dunia II, Amerika Serikat tidak terlibat dalam arena pertempuran pribadi di Eropa atau pun di Asia Pasifik. Ketika itu pertempuran di Eropa bisa dimenangkan oleh Jerman dibawah Adolf Hitler. Adolf Hitler sendiri berkeinginan menguasai eropa dan mengaturnya, dibawah Drittes Reich yang ia impikan. Ketika perang tersebut pecah pada bulan September 1939, Presiden Franklin D.Roosvelt tetap berusaha netral sesuai dengan Neutrality Act. Memasuki masa 1930-an, Pemerintah Amerika Serikat pada waktu itu memberlakukan produk aturan yang mencegah Amerika Serikat terlibat dalam perang abnormal kembali. Hal ini bersama-sama didasarkan kejadian Perang Dunia I dimana Amerika Serikat didorong masuk perang oleh para pebisnis demi kepentingan bisnis dan ekonomi mereka di Eropa. Hal ini menciptakan orang Amerika Serikat stress berat akan perang dan mengisolasi diri secara politik.
Pada 31 Agustus 1935, Kongres mengeluarkan Undang-Undang Netralitas pertama yang melarang ekspor “senjata, amunisi, dan alat perang” dari Amerika Serikat ke negara-negara abnormal yang sedang berperang dan mewajibkan pabrik senjata di Amerika Serikat untuk mengajukan lisensi ekspor. Warga Amerika yang bepergian di zona perang juga telah diperingatkan, mereka tahu bahwa mereka melakukannya dengan resiko mereka sendiri. Presiden Franklin D. Roosevelt awalnya menentang undang-undang, tetapi menyerah dalam menghadapi opini Kongres dan publik yang kuat. Pada 29 Februari 1936, Kongres memperbarui Undang-Undang hingga Mei 1937 dan melarang orang Amerika dari memperlihatkan sumbangan kepada negara-negara yang berperang.
Semakin menguatkan gerakan fasisme di Eropa menciptakan Roosevelt semakin khawatir, ini diakibatkan oleh negara-negara penganut fasisme tersebut bersifat ekspansif dan dengan gampang mengokupasi wilayah disekitarnya. Hal ini terlihat terperinci saat Jerman dibawah Nazi dengan gampang menganeksasi wilayah cekoslavakia tanpa perlawanan pada bulan maret 1939. Dia awalnya berkeinginan besar lengan berkuasa untuk membantu negara-negara Eropa Barat untuk urusan logistik perang dengan merevisi Neutrality Act, namun perjuangan yang ia lakukan terjegal dan tidak disetujui oleh kongres. Pada bulan September 1939 Perang Dunia pun pecah, Roosevelt tetap berusaha mempertahankan netralitasnya.
Perang Dunia II semakin memanas, mesin-mesin perang Nazi mulai melumat negara-negara eropa disekitarnya. Awal November kongres Amerika Serikat menyetujui dan melonggarkan aturan sebelumnya yang mana menginzinkan penjualan senjata kepada pihak yang beperang dengan cara bayar dan bawah. Dengan hilangnya penghalang netralitas, pesanan manufaktur dari luar negeri meningkat cepat akhir adanya Perang Dunia II. Ini terlihat dimana kontrak pesawat sebelumnya hanya ratusan pesanan, kemudian meningkat menjadi ribuan, Konsep cash and carry menginzinkan negara-negara yang berperang khususnya eropa dan Inggris membeli kebutuhan perang secara tunai, kemudian mengangkut hasil pembeliannya tersebut dengan kapalnya masing-masing. Hal ini tentu tidaklah gampang alasannya ialah pengangkutan barang dari Amerika ke negaranya masing-masing memiliki reksiko besar, dimana jalur atlantik sebagai jalur utama pengiriman logistik banyak armada tempur kapal selam Jerman (U-boat) yang siap menembaki kapal-kapal pengangkut logistik tersebut.
Sumber https://www.gu-buk.net
Posting Komentar untuk "Perang Dunia Ii: Keadaan Inggris Dan Kebijakan Politik Luar Negeri As"