Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Acts Of Union 1707


Acts of Union (1707) ialah penyatuan yang dilakukan oleh kerajaan Inggris dan Skotlandia untuk membentuk sebuah uni personal yang akan menyatukan kedua Kerajaan tersebut kedalam satu Pemerintahan. Hal ini bermula ketika Union Of The Crowns yang terjadi pada tahun 1503 ketika raja James IV of Scotland menikahi Margaret, putrid tertua dari raja Henry VII of England. Hal ini menciptakan Dinasti Stuart berada pada garis perkerabatan yang sama dengan Dinasti Tudor untuk berkesempatan  mengklaim tahta Inggris.

Pada Tahun 1603 janjkematian Ratu Elizabeth I of England atau dikenal juga sebagai “The Virgin Queen” menciptakan Inggris tidak mempunyai penguasa yang berasal dari dinasti Tudor dan menwariskan tahta Monarki Inggris kepada Dinasti Stuart untuk mengatasi dilema penerus tahta itu pemerintah Regency dari Inggris harus mengangkat Raja James VI dari Dinasti Stuart Skotlandia untuk menjadi raja Inggris hal ini menciptakan Kerajaan Inggris dan Skotlandia mempunyai Dual Monarchy.

Sejak tahun 1603 Inggris dan Skotlandia berada pada dinasti yang sama, dan upaya penyatuan telah berlangsung bertahun tahun dan tidak jarang mengalami kendala ibarat “Glorious Revolution” tahun 1688-1689 menciptakan ketegangan Internasional memicu perang antara kedua legislatif  Negara tersebut. Setelah beberapa waktu pemerintahan kedua Negara tersebut menyadari bahwa Persatuan antara kedua Negara tersebut akan sangat menguntungkan keduanya. Inggris yang butuh jaminan keamanan terhadap bahaya Prancis dan melihat Skotlandia sebagai pintu belakang yang terbuka, skotlandia yang butuh keamanan ekonomi dan pertolongan bahan menciptakan penyatuan semakin terealisasi.

Pada April-July 1706 kedua Negara membahas secara detil penyatuan Negara tersebut Dua kerajaan yang bersatu, suksesi Protestan diadopsi, dan perdagangan ialah untuk menjadi bebas dan setara untuk seluruh Britania dan Dominion nya, Inggris juga harus ikut menanggung beban utang skotlandia setara  £398,085 10 shillings. Setelah itu DPR Skotlandia menyutujuinya January 1707 dan Inggris tidak usang lalu dan perjanjian mulai berlaku tanggal 1 Mei 1707 membentuk United Kingdom Of Great Britain.

Sumber: Historypedia Line
Oleh R. Askar Sasongkojati


Sumber https://www.gu-buk.net

Posting Komentar untuk "Acts Of Union 1707"